Pancasila dikenal
sebagai filosofi Negara Indonesia. Nilai-nilai yang tertuang dalam rumusan
sila-sila Pancasila adalah landasan filosofis yang dianggap, dipercaya dan
diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling
benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai sebagai
dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Prof. Mr. Drs.
Notonagoro dalam pidato Dies Natalis Universitas Airlangga Surabaya pada
tanggal 10 November 1955 : “Susunan Pancasila itu adalah suatu kebulatan yang
bersifat hierrarchies dan piramidal yang mengakibatkan adanya hubungan organis
di antara 5 sila negara kita”. Pernyataan dan pendapatnya tersebut kemudian
diterima dan dikukuhkan oleh MPRS dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1960 jo.
Ketetapan No. V/MPR/1973. Pernyataan tersebut diperkuat juga oleh Ketetapan MPR
No. XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari
kelima silanya. Dikatakan demikian, karena masing-masing sila dari Pancasila
itu tidak dapat dipahami dan diberi arti secara sendiri-sendiri. Memahami atau
memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari sila-sila lainnya akan
mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila.
Dengan demikian,
landasan Filsafat Pancasila merupakan harmonisasi dari nilai-nilai dan
norma-norma utuh yang terkandung dalam sila-sila Pancasila, yang bertujuan
untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya secara mendasar dan menyeluruh agar
menjadi landasan filsafat yang sesuai dengan keperibadian dan cita-cita Bangsa.
Adapun
bentuk Filsafat Pancasila sendiri digolongkan sebagai berikut :
1) Bersifat
religius yang berarti dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya
kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan
sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia.
2) Memiliki
arti praktis yang berarti dalam proses pemahamannya tidak sekedar mencari
kebenaran dan kebijaksanaan, serta hasrat ingin tahu, tapi hasil pemikiran yang
berwujud filsafat pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup
sehari-hari (way of life / weltanschaung) agar mencapai kebahagiaan lahir dan
bathin, dunia maupun akhirat (Pancasilais).
Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi
Bangsa dan Negara Indonesia.
1)
Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan
Hidup Bangsa Indonesia.
Sebagaimana yang
ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa
seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara
kita. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah
serta tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan nilai-nilai luhur yang
dijunjung sebagai pandangan/filsafat hidup. Dalam pergaulan hidup terkandung
konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung
pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud
kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnya pandangan hidup sesuatu bangsa
adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu sendiri, yang
diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya
menjadi negara yang sejahtera (Wellfare State).
2)
Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering
disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische
Grondslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini
Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan
negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan
negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila
merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara
Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta
pemerintahan negara.
Dalam Ketetapan MPRS
No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala
sumber hukum yang antara lain sumber hukum formal, undang-undang, kebiasaan,
traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hokum.
3)
Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian
Bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang
Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan
ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan
bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah
pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang
masa.
Keperibadian bangsa tetap berakar dari
keperibadian individual dalam masyarakat yang pancasilais serta gagasan-gagasan
besar yang tumbuh dan sejalan dengan filsafat Pancasila.. Bukti Pancasila
Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia
Bukti yang menyatakan
Falsafah Pancasila digunakan sebagai dasar falsafah Negara Indonesia dapat kita
temukan dalam dokumen-dokumen historis dan perundang-undangan negara Indonesia,
antara lain :
a)
Naskah Pidato Ir. Soekarno tanggal 1
Juni 1945.
b)
Naskah Politik bersejarah, tanggal 22
Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945
(Piagam Jakarta).
c)
Naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea
IV.
d)
Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia
Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
e)
Mukadimah UUD Sementara Republik
Indonesia tanggal 17 Agustus 1950.
f)
Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah
Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
Pancasila
sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya adalah sebagaimana
nilai-nilainya yang bersifat fundamental menjadi suatu sumber dari segala
sumber hukum dalam negara Indonesia, menjadi wadah yang fleksibel bagi
faham-faham positif untuk berkembang dan menjadi dasar ketentuan yang menolak
faham-faham yang bertentangan seperti Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak
beragama, Kolonialisme, Diktatorisme, Kapitalis, dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar