4 Peran Kepramukaan dalam Pendidikan Karakter Bangsa
Sering
terjadi kerancuan dalam memahami hakikat apa itu pramuka, kepramukaan dan
Gerakan Pramuka. Kata Pramuka merupakan singkatan dari Praja Muda Karana, yang
memiliki arti “rakyat muda yang suka berkarya”.
Pramuka
merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka yang terdiri dari anggota muda
(siaga, penggalang, penegak), anggota dewasa muda (pandega), anggota dewasa
(Pembina pramuka, pelatih, Pembina profesional, pamong SAKA, instruktur SAKA,
pimpinan SAKA, andalan dan anggota MABI. Kepramukaan adalah proses pendidikan
di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga, dalam bentuk
kegiatan menarrik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis, yang
dilakukan di alam terbuka dengan prinsip dasar kepramukaan dan metode
kepramukaan. Sedangkan Gerakan Pramuka adalah Gerakan (Lembaga) Pendidikan yang
komplementer dan suplementer (melengkapi dan memenuhi pendidikan yang diperoleh
anak/remaja/pemuda di rumah dan di sekolah), pada segmen yang belum ditangani
oleh lembaga pendidikan lain yang pelaksanaannya mengunakan prinsip dasar
kepramukaan dan metode kepramukaan; di Alam Terbuka (outdoor activities), dan
yang sekaligus dapat menjadi upaya “self education” bagi dan oleh
anak/remaja/pemuda/pramuka sendiri.
1.
Gerakan Pramuka sebagai
penyelenggara pendidikan kepanduan Indonesia yang merupakan bagian pendidikan
nasional, bertujuan untuk membina kaum muda dalam mencapai sepenuhnya
potensi-potensi spiritual, sosial, intelektual dan fisiknya, agar mereka bisa:
1)
Membentuk, kepribadian
dan akhlak mulia kaum muda
2)
Menanamkan
semangat kebangsaan, cinta tanah air dan bela negara bagi kaum muda
3)
Meningkatkan
keterampilan kaum muda sehingga siap menjadi anggota masyarakat yang
bermanfaat, patriot dan pejuang yang tangguh, serta menjadi calon pemimpin
bangsa yang handal pada masa depan.
2.
Gerakan Pramuka
berlandaskan prinsip-prinsip dasar sebagai berikut:
1)
Iman dan taqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa
2)
Peduli
terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam
3)
Peduli
terhadap dirinya pribadi
4)
Taat kepada
Kode Kehormatan Pramuka
3.
Metode kepramukaan
merupakan cara memberikan pendidikan watak kepada anggota muda,yaitu dengan:
1)
Pengamalan Kode
Kehormatan Pramuka
2)
Belajar
sambil melakukan kegiatan yang menyenangkan atau menghibur
3)
Sistem berkelompok
4)
Kegiatan yang
menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan
perkembangan rohani dan jasmani peserta didik
5)
Kegiatan di alam
terbuka
6)
Sistem tanda kecakapan
7)
Sistem satuan terpisah
untuk putera dan puteri
4.
Kiasan Dasar
Di dalam pramuka bukanlah materi atau isi pelajaran
yang lebih dipentingkan melainkan melahirkan dan menumbuhkan sikap-sikap serta
perbuatan-perbuatan yang baik yang akan membentuk intelegensia, kekuatan
jasmani dan karakter dari diri tersebut. Hal tersebut terlihat pada cara kerja
regu dan kelompok penggalang,dimana mereka diajak untuk bekerja sama dalam satu
tim dalam mencapai satu tujuan yang sama, sehingga dalam kelompok tersebut
dapat terlihat latihan dalam berdemokrasi, bahkan itu adalah demokrasi
pancasila dalam praktiknya.
Berdasarkan resolusi Konferensi Kepanduan Sedunia
tahun 1924 di Kopenhagen, Denmark, maka kepanduan mempunyai tiga sifat atau
ciri khas (materi OPP 34,UM), yaitu :
1)
Nasional, yang berarti
suatu organisasi yang menyelenggarakan kepanduan di suatu negara haruslah
menyesuaikan pendidikannya itu dengan keadaan, kebutuhan dan kepentingan
masyarakat, bangsa, dan negara
2)
Internasional,
yang berarti bahwa organisasi yang menyelenggarakan kepanduan di negara manapun
di dunia ini harus membina dan mengembangkan rasa persaudaraan dan persahabatan
antara sesama pandu dan sesama manusia, tanpa membedakan kepercayaan/ agama,
golongan, tingkat, suku, dan bangsa.
3)
Universal,
yang berarti bahwa kepanduan dapat dipergunakan di mana saja untuk mendidik
anak-anak dari bangsa apa saja.
Jika kita mengacu pada arti kiasan lambang gerakan pramuka
yakni nyiur, ia dapat tumbuh dimana saja yang membuktikan besarnya daya upaya
dalam menyesuaikan dirinya dengan keadaan sekeliling dimanapun ia berada dan
dalam keadaan yang bagaimanapun juga. Pramuka adalah wadah pelatihan dan
pendidikan yang menghasilkan atau mencetak generasi yang mampu hidup
berdampingan dengan sekelilingnya dan dalam keadaan apapun yang tidak hanya
bisa bergantung kepada orang lain.
Ada 23 karakter peserta didik yang tercantum dalam
Dasa Darma Pramuka, yaitu :
1. Religius,
2. Cinta alam,
3. Kasih sayang
sesama manusia,
4. Patriot yang
sopar,
5. Ksatria,
6. Patuh,
7. Suka
bermusyawarah,
8. Rela menolong,
9. Tabah,
10. Rajin,
11. Terampil,
12. Gembira,
13. Hemat,
14. Cermat,
15. Bersahaja,
16. Disiplin,
17. Berani,
18. Setia,
19. Bertanggung jawab,
20. Dapat dipercaya,
21. Suci dalam pikiran,
22. Suci dalam perkataan,
23. Suci dalam perbuatan.
Dari paparan di atas, secara tersirat maupun tersurat
pendidikan karakter sudah ada dalam pramuka. Pramuka telah mengajarkan
pendidikan karakter sejak berdirinya kepanduan ini, jauh sebelum isu pendidikan
karakter marak di Indonesia. Dengan adanya pramuka di satuan pendidikan
dan keberadaanya tidak hanya sebatas papan nomor gudep, tetapi di dalamnya
terdapat kegiatan rutin yang berkesinambungan, maka disadari/tidak dan secara
langsung/tidak langsung penanaman pendidikan karakter dengan indikator 23
karakter di atas sudah berjalan seiring dengan berjalannya proses kepramukaan
tersebut.
Gerakan pramuka dalam melaksanakan fungsinya sebagai
wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda Indonesia mempunyai tugas pokok
menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar
menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu mengisi kemerdekaan
nasional dan membangun dunia yang lebih baik. Dalam melaksanakan tugas pokoknya
tentu memerlukan suatu perencanaan dan program yang strategik dan
berkesinambungan berupa kebijakan dan prioritas program yang dituangkan dalam
Rencana Strategik (Renstra) Gerakan Pramuka.
Kepanduan atau pramuka merupakan wadah gerak bagi
peserta didik dibawah pimpinan mereka sendiri dalam rangka melakukan kegiatan –
kegiatan yang positif, inovatif dan produktif yang akan membantu mereka dalam
mengembangkan fungsi kewarganegaraan dengan daya tarik dalam lingkungan.
Dewasa ini ada sebuah kenyataan yang teramat pahit
atau mungkin juga sebuah cobaan dan tantangan yang teramat berat, ketika
semakin banyak jumlah remaja penyandang masalah sosial. Mereka terjebak kedalam
perilaku yang menyimpang dan telah larut menghambakan dirinya kepada tata nilai
asing. Mereka berpotensi untuk menimbulkan berbagai problema sosial di
masyarakat. Di samping itu secara internal, terdapat pula ketidaksiapan mental dan
rohani pada sebagian remaja, sehingga mereka gagal untuk mempertahankan diri
dari pengaruh negatif yang menyesatkan.
Dari sini Pramuka berperan untuk menyelesaikan
permasalahan tersebut dengan cara melaksanakan semua prinsip dasar yang sudah
tertuang pada AD/ART. Sehingga, dengan begitu problema di masyarakat yang
sebagian besar dialami, dan disebabkan oleh kaum muda dapat diminimalisir
ataupun dimusnahkan agar tercipta masyarakat yang makmur dan terorganisir
dengan baik. Serta terjaganya generasi muda dari ancaman-ancaman era
globalisasi yang semakin besar memiliki ancaman untuk menjerumuskan generasi
muda.
Satu hal yang menggembirakan bahwa pada tanggal 26
Oktober 2010 DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang
Gerakan Pramuka menjadi Undang-undang. Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, Andi
Mallarangeng, menjelaskan, UU tentang Gerakan Pramuka akan menjadi dasar hukum
untuk memperkuat upaya revitalisasi Gerakan Pramuka. Sejak awal, kata Andi,
Pemerintah menyambut baik RUU yang merupakan usulan inisiatif DPR tersebut.
“Dengan adanya Undang-undang ini, Gerakan Pramuka menjadi memiliki payung
hukum,” tambah Andi. (Republika OnLine Selasa, 26 Oktober 2010, 18:53 WIB ”DPR
akhirnya Sahkan Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka”). Selain itu, beredar
wacana bahwa Pramuka akan dijadikan mata pelajaran wajib di tingkat Sekolah
Dasar. Hal tersebut akan disahkan dan dimasukkan dalam kurikulum yang akan
datang, yaitu kurikulum 2013. Ini merupakan langkah yang baik untuk membangun
karakter bangsa Indonesia yang kuat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar