Filsafat hukum adalah suatu kecintaan untuk mencapai
kebijaksanaan maksimal dalam bidang hukum. Filsafat hukum merupakan ilmu yang
mempelajari hukum secara filosofis. Maka obyek filsafat hukum adalah hukum.
Definisi tentang hukum itu sendiri itu amat luas oleh Purnadi Purbacaraka dan
Soerjono Soekanto (1986:2-4) keluasan arti hukum tersebut disebutkan dengan
meyebutkan sembilan arti hukum. Dengan demikian jika kita ingin mendefinisikan
hukum secara memuaskan, kita harus dapat merumuskan suatu kalimat yang meliputi
paling tidak sembilan arti hukum itu. Hukum itu juga dipandang sebagai norma
yang mengandung nilai-nilai tertentu. Jika kita batasi hukum dalam pengertian
sebagai norma, norma adalah pedoman manusia dalam bertingkah laku. Norma hukum
diperlukan untuk melengkapi norma lain yang sudah ada sebab perlindungan yang
diberikan norma hukum dikatakan lebih memuaskan dibandingkan dengan norma-norma
yang lain karena pelaksanaan norma hukum tersebut dapat dipaksakan.
Manfaat
Mempelajari Filsafat Hukum
Dari tiga sifat yang membedakannya dengan ilmu-ilmu lain manfaat filsafat
hukum dapat dilihat.Filsafat memiliki karakteristik menyeluruh/Holistik dengan
cara itu setiap orang dianggap untuk menghargai pemikiran, pendapat, dan
pendirian orang lain. Disamping itu juga memacu untuk berpikir kritis dan
radikal atas sikap atau pendapat orang lain. Sehingga siketahui bahwa manfaat
mempelajari filsafat hukum adalah kreatif, menetapkan nilai, menetapkan tujuan,
menentukan arah, dan menuntun pada jalan baru.
Ilmu-Ilmu Lain Yang Berobjek Hukum
Disiplin hukum, oleh Purbacaraka, Soekanto, dan Chidir Ali, di artikan
sebagai teori hukum namun dalam artian luas, yang mencakup politik hukum,
filsafat hukum, dan teori hukum dalam arti sempit atau ilmu hukum. Dari
pembidangan tersebut, filsafat hukum tidak dimasukkan sebagai cabang ilmu
hukum, tetapi sebagai bagian dari teori hukum (legal theory) atau disiplin
hukum. Teori hukum dengan demikian tidak sama dengan filsafat hukum karena yang
satu mencakupi yang lainnya. Satjipto Raharjo (1986: 224-225) menyatakan, teori
hukum boleh disebut sebagai kelanjutan dari usaha mempelajari hukum positif,
setidak-tidaknya dalam urutan yang demikian itulah kita mengkonstruksikan
kehadiran teori hukum secara jelas. Teori hukum memang berbicara tentang banyak
hal, yang dapat masuk ke dalam lapangan politik hukum, filsafat hukum, atau
kombinasi dari ketigabidang tersebut. Karena itu, teori hukum dapat saja
membicarakan sesuatu yang bersifat universal, dan tidak menutup kemungkinan
membicarakan mengenai hal-hal yang sangat khas menurut tempat dan waktu
tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar